Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) telah diterbitkan oleh pemerintah bersama 48 peraturan pelaksana lainnya dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 16 Februari 2021 lalu. PP UMKM tersebut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya telah diatur di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Salah satunya adalah aturan terkait kriteria UMKM itu sendiri.
Berikut Perbandingan UU No 20 Tahun 2008 VS Berdasarkan PP No 7 Tahun 2021 mengenai Kriteria UMKM :
UU No 20 Tahun 2008 | PP No 7 Tahun 2021 | |
Pengelompokan UMKM | UMKM dikelompokkan berdasarkankekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Kekayaan bersih ialah jumlah aset setelah di kurangi dengan hutang atau kewajiban. | UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Modal usaha merupakanmodal sendiri dan modal pinjaman untuk menjalankan kegiatan usaha. |
Kekayaan Bersih atau Modal Usaha | 1.Usaha Mikro: paling banyak Rp 300 juta 2.Usaha Kecil: lebih dari Rp 300 juta – paling banyak Rp2,5 miliar 3. Usaha Menengah: lebih dari Rp2,5 miliar – paling banyak Rp 50 miliar | 1. Usaha Mikro: paling banyak Rp2 miliar 2. Usaha Kecil: lebih dari Rp 2 miliar – palingbanyak Rp15 miliar 3. Usaha Menengah: lebih dari Rp15 miliar – paling banyak Rp50 miliar |
Apakah artikel ini membantu?
Bagus!
Terima kasih atas umpan balik Anda
Maaf! Kami tidak dapat membantu
Terima kasih atas umpan balik Anda
Umpan balik terkirim
Kami menghargai upaya Anda dan akan mencoba memperbaiki artikel tersebut